welcome to my blog...

Bismillah...

Kamis, 06 September 2012

Tahapan Pernikahan Islami..

Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si wanita.




Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
  1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, Rasulullah _ bersabda :
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si wanita. Karena membatalkan perjalanan saat hendak memulai adalah lebih baik daripada membatalkan perjalanan di tengah perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia cocok dan menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya, maka ia boleh menolaknya.
  1. Khitbah (melamar atau meminang)
Setelah nazhor dan merasa cocok dengan wanita yang dilihatnya, maka hendaklah seorang pria maju melamar kepada walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-keluarga lainnya padahal wali utama (bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum dilamar oleh pria lain, karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram hukumnya, sebagaimana sabda nabi _ :
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”(HR Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus terang.
Bagi pria hendaknya ia menerangkan dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih-lebihan atau menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi. Karena sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa mendatang bagi kedua belah fihak tentang segala sesuatu yang ditutupi atau dilebih-lebihkannya dan akibat buruk akan dialami oleh suami isteri apabila tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan berkholwat (berduaan) dengan calon isteri sebelum resmi menikah kecuali apabila disertai mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi _ :
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkholwat dengan seorang wanita. Karena pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.” (HR Tirmidzi).
  1. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam. Hari yang akan menjadikan halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram. Hari yang akan menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam menempuh bahtera baru.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur : 32)


Sumber: Bagaimana Merajut Pernikahan Secara Islami
Penyusun: Moch. Rachdie Pratama, S.Si & Runinda Pradnyamita, S.Ked.
Editor Isi : Ustadz Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc.
http://ibnujafar86.wordpress.com/2011/05/13/tahapan-pernikahan-islami/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 06 September 2012

Tahapan Pernikahan Islami..

Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si wanita.




Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
  1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, Rasulullah _ bersabda :
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si wanita. Karena membatalkan perjalanan saat hendak memulai adalah lebih baik daripada membatalkan perjalanan di tengah perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia cocok dan menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya, maka ia boleh menolaknya.
  1. Khitbah (melamar atau meminang)
Setelah nazhor dan merasa cocok dengan wanita yang dilihatnya, maka hendaklah seorang pria maju melamar kepada walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-keluarga lainnya padahal wali utama (bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum dilamar oleh pria lain, karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram hukumnya, sebagaimana sabda nabi _ :
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”(HR Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus terang.
Bagi pria hendaknya ia menerangkan dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih-lebihan atau menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi. Karena sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa mendatang bagi kedua belah fihak tentang segala sesuatu yang ditutupi atau dilebih-lebihkannya dan akibat buruk akan dialami oleh suami isteri apabila tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan berkholwat (berduaan) dengan calon isteri sebelum resmi menikah kecuali apabila disertai mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi _ :
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkholwat dengan seorang wanita. Karena pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.” (HR Tirmidzi).
  1. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam. Hari yang akan menjadikan halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram. Hari yang akan menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam menempuh bahtera baru.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur : 32)


Sumber: Bagaimana Merajut Pernikahan Secara Islami
Penyusun: Moch. Rachdie Pratama, S.Si & Runinda Pradnyamita, S.Ked.
Editor Isi : Ustadz Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc.
http://ibnujafar86.wordpress.com/2011/05/13/tahapan-pernikahan-islami/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar