Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
- Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria
yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana
di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, Rasulullah _
bersabda :
“Apabila salah seorang diantara kamu
ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-apa yang dapat
mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar adalah
suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan
al-Imam al-A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi
merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata adalah utusan hati yang
bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya
tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih
memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan
hidupnya. Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya
melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini
lebih baik bagi si pria dan si wanita. Karena membatalkan perjalanan
saat hendak memulai adalah lebih baik daripada membatalkan perjalanan di
tengah perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh
melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia cocok dan
menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya,
maka ia boleh menolaknya.
- Khitbah (melamar atau meminang)
Setelah nazhor dan merasa cocok dengan
wanita yang dilihatnya, maka hendaklah seorang pria maju melamar kepada
walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung kepada wanita
tersebut, ataupun kepada keluarga-keluarga lainnya padahal wali utama
(bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus tahu
bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum dilamar oleh pria lain,
karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram
hukumnya, sebagaimana sabda nabi _ :
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”(HR Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus terang.
Bagi pria hendaknya ia menerangkan
dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih-lebihan atau
menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia
menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi.
Karena sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa
mendatang bagi kedua belah fihak tentang segala sesuatu yang ditutupi
atau dilebih-lebihkannya dan akibat buruk akan dialami oleh suami isteri
apabila tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan
berkholwat (berduaan) dengan calon isteri sebelum resmi menikah kecuali
apabila disertai mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi _ :
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu
berkholwat dengan seorang wanita. Karena pasti setan akan menjadi fihak
ketiganya.” (HR Tirmidzi).
- Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari
yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam. Hari yang akan menjadikan
halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram. Hari yang akan
menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam
menempuh bahtera baru.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan
memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (Pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.” (An-Nur : 32)
Sumber: Bagaimana Merajut Pernikahan Secara IslamiPenyusun: Moch. Rachdie Pratama, S.Si & Runinda Pradnyamita, S.Ked.Editor Isi : Ustadz Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc.http://ibnujafar86.wordpress.com/2011/05/13/tahapan-pernikahan-islami/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar